Menurut Yunan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah seluruh pihak yang memiliki peran, kewenangan, maupun tanggung jawab dalam tata kelola PT BDS telah diperiksa berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh pihak yang memiliki peran, kewenangan, maupun tanggung jawab dalam tata kelola PT BDS telah diperiksa berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum harus menjunjung asas persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.
Penentuan Unsur Pidana Tetap Kewenangan Penegak Hukum
LSM BAN menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan merupakan kesimpulan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Organisasi tersebut menyatakan bahwa ada atau tidaknya tanggung jawab pidana terhadap seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah.



