Menurutnya, apabila suatu perusahaan daerah mengalami kerugian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka perlu dilakukan penelusuran mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan dijalankan.
“Apabila kewenangan strategis berada pada Kuasa Pemilik Modal, maka patut dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan. Dalam perspektif tata kelola BUMD, setiap kewenangan tentu harus diikuti dengan akuntabilitas,” ujar Yunan.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar seluruh fakta hukum dalam perkara PT BDS dapat diungkap secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Perkara Secara Menyeluruh
LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan.



