Yanuar Budinorman: Direktur Utama PT BDS (Tersangka Utama).
Castam: Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR), rekanan swasta yang sebelumnya telah ditahan atas perkara berbeda.
Duet pimpinan perusahaan ini diduga melakukan kongkalikong dalam proyek penyediaan ayam boneless dada tahun 2024 yang tidak didasari kajian finansial memadai, sehingga berujung pada kerugian negara yang masif.
Kerugian Rp128 Miliar dan Nihil Itikad Baik
Tensi penyidikan kian memuncak setelah Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, membeberkan angka kerugian negara yang mencapai Rp128.524.958.010. Nilai fantastis ini disebut sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang secara sadar oleh pimpinan BUMD tersebut.
“Ini merupakan penyimpangan hukum. Sampai saat ini, tidak ada itikad baik pun dari pihak terkait dalam memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Wawan dengan nada lugas.



