Rp 1.2 Milyar Dana Hibah Dipergunakan Untuk Kepentingan Pribadi SG
dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian ruopa seolah-olah isinya benar.
“bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar,” ujarnya.
Selain itu, sambung Nur. NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023.
yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam PEPARNAS
mewakili provinsi Jawa Barat namun SG dan orang – orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan cara sebagai berikut.
Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 kamar dihuni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar.
Untuk itu, diduga SG menggunakan orang dengan inisial Riki, yang seolah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie
yang mana sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke rekenis sopir SG yaitu Imam Mudrikah dan juga secara tunai untuk menyembunyikan jejak. Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan SG.
Cabang Olah Raga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG.
Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain – lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah).



