Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Kejati Jabar Lakukan Penahan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar

1183
×

Kejati Jabar Lakukan Penahan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Para Tersangka Melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

“hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, setelah dilakukan pemeriksaan serlama kurang lebih 8 (delapan) jam, K.F selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 s/d 2023 ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024 dan tersangka C.P.A.

selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dan dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024.pungkasnya.(rls/rik)