
BANDUNG,- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil melakukan penahan terhadap para pelaku yang diduga turut terlibat tipikor. Penyalahgunaan Dana Hibah Nasional Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 dengan uraian perbuatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dlaam rilis beritanya menyampaikan, Pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah).
diperuntukan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua, dimana Tersangka KF telah disuruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat)
untuk pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up.



