“Kadang-kadang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (Ade Kuswara), yang bersangkutan (HM Kunang) minta sendiri,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya.
KPK menilai posisi HM Kunang sebagai orang tua kepala daerah memberikan pengaruh psikologis dan tekanan terselubung kepada pejabat di lingkungan SKPD, sehingga permintaan uang tersebut sulit ditolak meskipun tidak memiliki dasar hukum.
Modus Korupsi Ijon Proyek: Uang Disetor Sebelum Proyek Jalan
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya praktik ijon proyek, yakni penyerahan uang dari pihak swasta sebelum proyek resmi dilelang atau dikerjakan. Total nilai uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
Dana tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta untuk mengamankan proyek-proyek strategis di Kabupaten Bekasi, dengan HM Kunang berperan sebagai penghubung sekaligus pengendali komunikasi antara pemberi dan penerima.



