Scroll untuk baca artikel
Home

KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN

870
×

KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Berdasarkan hal tersebut, KPK menyimpulkan bahwa kerugian yang terjadi di BUMN tetap merupakan kerugian keuangan negara, yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidananya kepada Direksi, Komisaris, dan Pengawas BUMN.

Pertanggungjawaban secara pidana ini dapat dikenakan apabila kerugian keuangan negara tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR)