LKBH BAN Apresiasi Langkah Cepat KPK Periksa Mantan Ditjen Pajak

Spread the love

BANDUNG,- Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, Baladhika Adhyaksa (LKBH-BAN).  Apresiasi langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk melakukan pemanggilan terhadap Sdr Rafael Alun Trisambodomantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang belum lama ini dicopot menteri Keuangan Sri Mulyani.

Direktur LKBH BAN Riki Rizki, mengatakan sangat mengapreasi kinerja cepar KPK untuk melakukan pemanggilan. Terhadap mantan Dirjen Pajak yang anaknya tersangdung kasus penganiayaan yang Viral dimedia sosial saat ini.

“Kami apresiasi langah cepat, dan tepat KPK untuk segera melakukan pemanggilan. Sdr Rafael Alun terkair kepemilihan harta kekayaan mencapai Rp. 56,1 Milyar” kata Riki kepada Wartawan, Minggu (26/03), sore tadi.

Riki menambahkan, dengan kepemilihan harta yang tercatat saat ini. Sangat tidak masuk akal, dengan jabatan sebagai pegawai Eson III.

“Kami berharap KPK bisa mengungkap, menjawab kepanasan Publik terhadap harta kekayaan dimiliki mantan Ditjen Pajak tersebut,” pinta Pengacara muda ini.

Bendahara Umum Baladhika Adhyaksa menambahkan. Dengan adanya ketransparan harta kekayaan para pejabat sesuai dengan porsinya, maka bisa menjawab tanda tanya besar terhadap pejabat. Terutama dilingkungan Ditjen Pajak.

“KPK harus lakukan Pemeriksana segera pertayakan semua jumlah kekayaanya, dna hasilkan beritahukan kepada rakyat”

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan profil dan harta kekayaan Rafael tidak cocok.

“Sudah bergerak, saya sudah suruh periksa,” ujar Pahala ketika dikonfirmasi langkah KPK mengecek harta kekayaan Rafael, Kamis (23/2).

Pahala menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi harta kekayaan Rafael. KPK akan mengecek sumber harta kekayaan Rafael.

Dia ingin mencari tahu apakah harta kekayaan Rafael ada yang berasal dari warisan dan hibah atau tidak.

“Kalau warisan kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak misalnya gitu, tapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu sudah pasti kita undang. Jadi, kalau entar kita undang ada dua yang belum dilapor, sama yang akta tidak pakai hibah dari siapa nih, hubungannya apa,” imbuhnya.(**)