“Penegakan hukum sangat diperlukan sebagai efek jera. Anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat harus benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan,” lanjutnya.
Konteks Temuan Audit
Desakan ini muncul setelah laporan hasil audit mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dana yang dicairkan dengan bukti belanja riil pada 17 sekolah di Cianjur. Beberapa temuan mencolok meliputi klaim belanja alat yang tidak dapat dibuktikan serta selisih harga bahan dan upah yang tidak dikembalikan ke negara.
Meskipun beberapa sekolah telah mulai mengembalikan dana melalui Surat Tanda Setoran (STS), LKBH-BAN tetap bersikukuh bahwa pengusutan secara hukum tetap diperlukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik amburadulnya manajemen proyek tersebut.



