Scroll untuk baca artikel
CianjurDaerahHomeHukum & KriminalNasionalpemerintahanPendidikanPeriatiwaPolitik

LKBH-BAN Kutuk Keras Dugaan Penyelewengan Dana PIP Aspirasi DPR RI Komisi X di SMAN 1 Sindangbarang

1207
×

LKBH-BAN Kutuk Keras Dugaan Penyelewengan Dana PIP Aspirasi DPR RI Komisi X di SMAN 1 Sindangbarang

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Kantor Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Baladhika Adhyaksa (LKBH-BAN) secara tegas mengutuk keras dugaan penyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Aspirasi DPR RI Komisi X di SMA Negeri 1 Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, yang hingga kini disebut tidak kunjung diterima oleh ratusan siswa penerima manfaat.

Direktur LKBH-BAN, Riki Rizki, S.H., menilai dugaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat kejahatan serius terhadap hak pendidikan anak yang wajib diusut hingga tuntas melalui proses pidana.

“Jika benar dana PIP yang merupakan hak siswa tidak diberikan sama sekali, maka ini adalah perbuatan keji, tidak bermoral, dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara,” tegas Riki Rizki, S.H., Jumat (2026).

Dana Pendidikan Anak Diduga Dikorupsi, Negara Tak Boleh Diam

Menurut Riki, dana PIP merupakan program strategis nasional yang secara langsung menyentuh masa depan anak bangsa. Karena itu, setiap bentuk penahanan, pengalihan, atau penguasaan dana tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum.