“Dana PIP bukan milik sekolah, bukan milik operator, dan bukan milik siapa pun selain siswa penerima. Jika dana tersebut ditahan atau dialihkan, maka perbuatan itu berpotensi kuat masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, alasan apa pun tidak dapat membenarkan tidak disalurkannya dana PIP kepada siswa penerima.
Indikasi Tipikor dan Penyalahgunaan Wewenang
Riki Rizki menilai, dugaan tidak disalurkannya dana PIP kepada 474 siswa dengan nilai mencapai Rp392,5 jutamengandung indikasi kuat pelanggaran hukum, antara lain:
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti dana negara disalahgunakan dan merugikan keuangan negara. Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dan Pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB).



