Scroll untuk baca artikel
HomeTNI & POLRI

Misteri Pagar Laut, Siapa dan Bagaimana?

1451
×

Misteri Pagar Laut, Siapa dan Bagaimana?

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Pemagaran Agar Dihentikan..!!

Karena meresahkan warga setempat, DKP Provinsi Banten akahirnya menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

Disebabkan aktivitas ini ilegal karena tidak mengantongi izin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat penghentian kegiatan pemagaran yang ditujukan kepada “pemilik” pada 19 Desember 2024 melalui unit Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Meski hingga kini siapa pemilik/penanggung jawab pemagaran ini masih simpang siur.

Menurut keterangan yang disampaikan warga setempat, sebagaimana dikutip dari Tirto.id (11/1/2025), pagar-pagar itu dibangun oleh warga yang dibayar kurang lebih Rp200 ribu.

Ada yang mengerjakan secara individu ada juga yang borongan. Sementara masih menurut pengakuan warga setempat, para pemancang pagar bambu itu adalah bukan masyarakat (asli) setempat.

Masih berdasarkan informasi yang berkembang luas, bahwa perusahaan Agung Sedayu Group adalah pihak di balik aktivitas pemagaran ini. Kendati begitu, sampai kini proses penyelidikan masih coba dilakukan untuk mengungkap siapa pihak bertanggung jawab.

Sementara itu, beberapa informasi yang coba dihimpun disebutkan bahwa area pagar laut itu telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Kabar ini pun belakangan dikonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid yang mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (CNNIndonesia, 20/1/2025).

Beliau bahkan menyebutkan pihak-pihak yang telah mengantongi sertifikat HGB tersebut antara lain: PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang, dan atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Kendati demikian, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono baru-baru ini menyatakan bahwa sertifikat HGB di pagar laut tersebut bersifat ilegal.

“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1).

Menurutnya, berdasarkan peraturan di Indonesia menyatakan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum.

Jika demikian, bagaimana persoalan ini disikapi? Siapa yang mengeluarkan sertifikat HGB tersebut dan atas dasar apa itu bisa dikeluarkan, jika memang jelas-jelas itu bertentangan dengan regulasi yang ada?

*Asas Manfaat*

Terlepas dari siapa pemilik pagar laut ini, apakah swasta ataupun milik negara, semua harus mempertimbangkan asas kemanfaatan, khususnya bagi warga setempat.

Hal ini penting mengingat wilayah yang hendak dikuasai ini memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat sekitar, terlebih bagi warga nelayan yang sepenuhnya menggantungkan hidup pada hasil laut.

Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum demi tegaknya keadilan. Amanat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bahwa kekayaan alam di Indonesia, termasuk bumi dan air, dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Jika mengacu pada ketentuan konstitusi tersebut, maka tidak ada alasan bagi negara untuk tutup mata apalagi mengabaikan permasalahan krusial ini.

Negara harus benar-benar menjamin hak hidup dan kemaslahatan bersama. Jika memang kegiatan ini murni untuk tujuan bisnis, maka harus dilihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.