Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Nilai Penyertaan Modal Pemkab Cianjur pada PT LKM AK dan PT CSM Diragukan Kewajarannya

555
×

Nilai Penyertaan Modal Pemkab Cianjur pada PT LKM AK dan PT CSM Diragukan Kewajarannya

Sebarkan artikel ini
Spread the love

PT LKM AK: Nilai Ekuitas Dipertahankan Agar Tidak Negatif

Laporan Keuangan PT LKM AK tahun 2024 yang diaudit oleh KAP SR menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dua poin pengecualian utama menjadi sorotan, Aset Lain-Lain Tidak Wajar

PT LKM AK mencatat aset lain-lain sebesar Rp18,73 miliar, berisi beban operasional dari tahun-tahun sebelumnya seperti gaji/THR, pemeliharaan, pajak, promosi, hingga biaya kantor. Padahal pengeluaran tersebut seharusnya dibebankan langsung sebagai biaya, bukan sebagai aset. Praktik ini dilakukan untuk mencegah nilai ekuitas menjadi negatif—karena jika ekuitas negatif, PT LKM AK tidak dapat menyalurkan kredit sesuai regulasi.

Kewajiban Imbalan Kerja Tidak Disajikan, Perusahaan belum mencadangkan kewajiban imbalan kerja karyawan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Jika kewajiban ini dihitung, utang perusahaan meningkat, dan ekuitas semakin tergerus.

PT CSM: Penyisihan Piutang Tidak Sesuai Standar dan Indikasi Pailit

PT CSM yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 juga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian dari KAP MASR. Penyisihan Piutang Baru 50% Piutang tidak tertagih sebesar Rp2,35 miliar hanya disisihkan 50%. Standar akuntansi menuntut penyisihan 100%. Jika disesuaikan, kerugian meningkat dan ekuitas menurun. Kewajiban Imbalan Kerja Tidak Diperbarui PT CSM belum memperhitungkan kewajiban imbalan kerja bagi lebih dari 40 mantan pegawainya.

Prediksi Kebangkrutan, Kajian kelangsungan usaha dalam laporan keuangan audited TA 2024 menunjukkan PT CSM diprediksi pailit, dengan tidak adanya pendapatan usaha selama 2024–2025. Operasional perusahaan ditutupi dengan menjual aset kendaraan senilai Rp215 juta.