Ia menambahkan, pembentukan dinas baru ini juga mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah bidang pangan, yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Cianjur Nomor 86 Tahun 2025.
Perubahan Nomenklatur dan Berlaku Efektif 2026
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025 juga diatur perubahan nomenklatur sejumlah perangkat daerah, di antaranya menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; Dinas Pangan; serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2026, termasuk penganggaran operasional dalam APBD 2026.
Kantor Sementara dan Struktur Organisasi
Untuk sementara, kantor Dinas Pangan Kabupaten Cianjur menempati gedung bekas Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur di Jalan Prof Moch Yamin, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
Dinas ini akan membawahi beberapa bidang, di antaranya:
Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan
Bidang Kerawanan Pangan, Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan



