
“hari ini kami menghadiri sidang Perdana di PTUN Bandung, dengan dipimpin hakim tunggal. Atas gugatan, terhadap keputusan KPU Cianjur No. 1283 yang telah meloloskan paslon Nomor Satu,” papar Firly Sopirmas , kepada Wartawan kamis (17/24), dipersidangan di PTUN Bandung.
Lebih lanjut Firly menuturkan, majlis Hakim akan mempelajari materi gugatan terlebih dahulu untuk menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sidang ini menjadi perhatian besar karena berkaitan dengan proses Pilkada Kabupaten Cianjur yang sedang berlangsung. Hasil dari gugatan ini akan sangat berpengaruh terhadap dinamika pemilihan dan persaingan antara para calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami berharap gugatan ini bisa memberikan keadilan dan penjelasan yang lebih rinci terkait masalah periodesasi jabatan tersebut,” ujarnya.



