
BANDUNG,- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Wahyu-Ramzi, melakukan upaya hukum perlawan atas putusan dismisal (putusan tidak dapat diterima (NO) gugatan terhadap KPU Kab. Cianjur,red).
Dengan penetapan Wkl. Ketua PTUN dinyatakan tidak dapat diterima dalam pemeriksaan awal Gugatan (Dismissal), maka Penggugat dapat mengajukan Gugatan Perlawanan atas.
Penetapan Dismissal tersebut dan persidangan dapat dilanjutkan atas Gugatan Perlawanan dimaksud. Maka sebagai Tim kuasa hukum Penggugat,
punya hak mengajukan upaya perlawan atas penetapan dismisal Wakil Ketua PTUN Bandung tersebut, karena belum.masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.



