
BANDUNG,- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Wahyu-Ramzi, melakukan upaya hukum perlawan atas putusan dismisal (putusan tidak dapat diterima (NO) gugatan terhadap KPU Kab. Cianjur,red).
Dengan penetapan Wkl. Ketua PTUN dinyatakan tidak dapat diterima dalam pemeriksaan awal Gugatan (Dismissal), maka Penggugat dapat mengajukan Gugatan Perlawanan atas.
Penetapan Dismissal tersebut dan persidangan dapat dilanjutkan atas Gugatan Perlawanan dimaksud. Maka sebagai Tim kuasa hukum Penggugat,
punya hak mengajukan upaya perlawan atas penetapan dismisal Wakil Ketua PTUN Bandung tersebut, karena belum.masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Hari ini, kami lakukan upaya hukum gugatan perlawan terhadap penetapan Wakil Ketua PTUN Bandung atas pebetapan Disminal pada gugatan yang kami ajukan terkait Putusan KPU Kabupaten Cianjur,” kata Salah satu Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Firly Sopirmas, S.H, kepada Wartawan, senin (11/24),di Bandung.
Pokok Perlawannya, Terkait Jabatan Priodesasi Herman Suherman
Jadi setelah selesai, proses sidang gugatab perlawan ini , pada pokoknya terkait jabatan Periodesasi Paslon nomor urut satu (Herman Suherman -Ibang).
Yang memjabat, Bupati Cianjur, dan sudah menjadi Bupati Cianjur selama 2 Priode terhitung sejak tahun 2018 hingga saat ini. yang sudah dijalankan selama 3 tahun dan seharusnya HERMAN SUHERMAN mengundurkan diri dari Jabatan Bupati berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2024 Pasal 14.
“Sidang selanjutnya, dalam agenda jawaban dan pembuktiaan, surat, saksi-saksi terkait perkara yang kami ajukan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai berapa lama waktu Gugatan perlawan ini, Firly mengatakan. Akan sedikit memakan waktu, karena ada proses jawaban, saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Herman Suherman Sudah Menjabat 2,5 Tahun
“Yang jelas bukti surat yang kita ajukan, berupa surat dukumen-dukumen. Ataupun SK, yang menyatakan dan menunjukan bahwa Herman Suherman sudah menjabat dua tahun setengah dan melanjutkan dgn terpilihnya Herman kembali jadi Bupati, dan dianggap sudah menjabat dua Priode karena yang kita persoalkan itu saja,” pungkasnya.
Hal tersebut tentuang dalam peraturan undang-undang tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah,
pengganti atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi undang-undang.pungkas Firly.
Adapun yang turut hadir dalam persidangan diantaranya, Assoc. Prof. Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H Aef Lukman Hakim, S.H., M.H, Erlang Rio Prarama, S.H., M.H., Sopirmas, S.H., Agus Rustandi., S.H., Neng Siny Anggraeni, S.H., dan Goei Lian Hauw Andi., S.H. (rls/rik)