Herman Suherman Tidak Boleh Mencalonkan Kembali, Kenapa..?
Ketika ditanya sebarapa optimis akan dikabulkannya gugatan tersebut oleh majlis Hakim, Kata Firly. Sangat besar harapan dilabulkannya, karena menurut undang-undang Pilkada sudah sangat jelas bahwa Herman Suherman selaku calon Bupati Cianjur sudah menjabat dua periode sebagai bupati.
“yang sudah menjabat dua Periode sebagai Bupati, sesuai ketentuan undang-undang tidak boleh mencalonkan kembali, melainlan terjadi satu Periode baru baru bisa mencalonkan lagi,” tegasnya.
Hal tersebut tentuang dalam peraturan undang-undang tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi undang-undang.pungkas Firly.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 08 tahun 2024. Tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 19 huruf C yang menyebutkan, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun menjabat sementara,tandasnya.
Adaapun yang turut hadir dalam persidangan diantaranya, Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H Aef Lukman Hakim, S.H., M.H, Erlang Rio Prarama, S.H., M.H., Sopirmas, S.H., Agus Rustandi., S.H., Neng Siny Anggraeni, S.H., dan Goei Lian Hauw Andi., S.H.(rls/rik)



