
BANDUNG,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2.
terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur terkait Keputusan KPU No. 1283 yang meloloskan Paslon nomor urut 1, khususnya Calon Bupati Herman Suherman, S.T., M.A.P. Sidang hari ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dari KPU Cianjur.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Dr. L Alfies Sihombing yang disampaikan oleh rekan tim, Firly Sopirmas, S.H mengatatakan hari ini kita menghadiri sidang perdana dengan agenda majlis hakim Menanyakan terkait materi pengajuan Gugatan.
Gugatan Pembatalan Keputusan KPU Cianjur Nomor 1283
Meliputi gugatan tentang apa ? dan persidangan dipimpin Hakim tunygal DR. Hari Setyo Nugroho (wakil Ketua PTUN Bandung),dibacakan langsung olehnya, mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Cianjur No. 1283 yang telah meloloskan Paslon No. 1 Khususnya Calon Bupati atas nama HERMAN SUHERMAN, S.T.,M.A.P ttg Periodesasi jabatan Bupati Kab. Cianjur.

“hari ini kami menghadiri sidang Perdana di PTUN Bandung, dengan dipimpin hakim tunggal. Atas gugatan, terhadap keputusan KPU Cianjur No. 1283 yang telah meloloskan paslon Nomor Satu,” papar Firly Sopirmas , kepada Wartawan kamis (17/24), dipersidangan di PTUN Bandung.
Lebih lanjut Firly menuturkan, majlis Hakim akan mempelajari materi gugatan terlebih dahulu untuk menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sidang ini menjadi perhatian besar karena berkaitan dengan proses Pilkada Kabupaten Cianjur yang sedang berlangsung. Hasil dari gugatan ini akan sangat berpengaruh terhadap dinamika pemilihan dan persaingan antara para calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami berharap gugatan ini bisa memberikan keadilan dan penjelasan yang lebih rinci terkait masalah periodesasi jabatan tersebut,” ujarnya.
Herman Suherman Tidak Boleh Mencalonkan Kembali, Kenapa..?
Ketika ditanya sebarapa optimis akan dikabulkannya gugatan tersebut oleh majlis Hakim, Kata Firly. Sangat besar harapan dilabulkannya, karena menurut undang-undang Pilkada sudah sangat jelas bahwa Herman Suherman selaku calon Bupati Cianjur sudah menjabat dua periode sebagai bupati.
“yang sudah menjabat dua Periode sebagai Bupati, sesuai ketentuan undang-undang tidak boleh mencalonkan kembali, melainlan terjadi satu Periode baru baru bisa mencalonkan lagi,” tegasnya.
Hal tersebut tentuang dalam peraturan undang-undang tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi undang-undang.pungkas Firly.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 08 tahun 2024. Tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 19 huruf C yang menyebutkan, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun menjabat sementara,tandasnya.
Adaapun yang turut hadir dalam persidangan diantaranya, Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H Aef Lukman Hakim, S.H., M.H, Erlang Rio Prarama, S.H., M.H., Sopirmas, S.H., Agus Rustandi., S.H., Neng Siny Anggraeni, S.H., dan Goei Lian Hauw Andi., S.H.(rls/rik)