Dadang Supriatna juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat mengatur bahwa hanya pimpinan yang diperbolehkan menggunakan kop surat tersebut.
Di tempat terpisah, pemerhati hukum Ikrar Sajati Akbar, S.H. mengungkapkan bahwa dirinya mengapresiasi Badan Kehormatan DPRD Jawa Barat yang merespons langsung peristiwa ini.


