“Saya mendengar Badan Kehormatan akan meminta penjelasan. Kita hormati prosedur internal mereka. Biarkan ini diselesaikan di dalam organisasi DPRD Provinsi Jawa Barat.” ungkapnya.
Ikrar yang merupakan Direktur Kajian Hukum Poldata Indonesia mengungkapkan bahwa surat rekomendasi tersebut bukan merupakan pidana dan tidak berakibat pada Pergantian Antar Waktu (PAW) atau akibat hukum lainnya.


