Namun, sejak Februari 2020 hingga Oktober 2024, korban mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp700 ribu per bulan secara tunai.
Rekening Dibuat, ATM dan PIN Disebut Dikuasai
Persoalan bermula saat korban diminta membuka rekening Bank BJB pada Februari 2020 untuk keperluan penggajian.
Akan tetapi, setelah rekening selesai dibuat, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN disebut langsung berada dalam penguasaan bendahara sekolah.
“Klien kami tidak mengetahui secara pasti aliran dana di rekening tersebut karena seluruh akses dikuasai pihak lain,” tulis kuasa hukum, Nandang, Putri Saeful Rohman SH, dalam somasi.
Korban baru mengetahui nominal gaji yang sebenarnya masuk ke rekening pada Oktober 2024. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa gaji yang ditransfer pemerintah mencapai Rp2.225.000 per bulan.



