Pembaruan Data KPM Bukan Kewenangan Bulog
Terkait akurasi data Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, Bulog menjelaskan bahwa pembaruan data bukan menjadi kewenangan Bulog. Pembaruan data penerima berada di bawah kewenangan Dinas Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Dalam program bantuan pangan ini, Bulog berperan sebagai pengguna data. Bulog menyiapkan dan menyalurkan komoditas berdasarkan data yang diturunkan oleh Badan Pangan Nasional atau Bapanas.
Bulog Perketat Pengawasan
Sebagai langkah pencegahan, Bulog Cianjur menyiapkan sejumlah upaya agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.
Pertama, Bulog akan meningkatkan pengawasan bersama TNI dan Polri. Bulog telah berkoordinasi agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut melakukan pendampingan secara melekat saat proses penyaluran bantuan pangan di tingkat desa.
Kedua, Bulog akan memperkuat monitoring dan evaluasi. Jika sebelumnya monitoring ke desa-desa dilakukan satu hingga dua kali dalam sebulan, ke depan kegiatan tersebut akan dilakukan setiap pekan. Monitoring akan difokuskan pada desa-desa yang baru menerima penyaluran beras dan minyak bantuan pangan.
Bulog juga akan terus memaksimalkan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas penyalur di lapangan. Langkah ini dilakukan agar bantuan pangan pemerintah dapat diterima masyarakat yang benar-benar berhak secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan transparan. (dkh)



