Namun, seluruh kendala tersebut dapat diatasi sehingga korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat.
Singgih juga mengapresiasi langkah cepat Polres Cianjur yang langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku maupun sindikat penempatan pekerja migran ilegal.
Selain proses hukum, BP3MI menyerahkan Ai Juariah kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dan keluarganya untuk mendapatkan pendampingan, pemulihan fisik, serta dukungan psikologis pascakejadian yang dialaminya.
Polres Cianjur Dalami Dugaan TPPO
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan komitmen jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menyebabkan Ai Juariah diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya.
Satreskrim Polres Cianjur saat ini mendalami seluruh rangkaian keberangkatan korban, mulai dari perekrut di tingkat lokal, pihak sponsor, hingga jaringan yang diduga terlibat dalam proses pengiriman ke negara tujuan.



