CIANJUR – Seorang ketua kelompok tani di Cianjur, Udan Sumpena (61), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Udan diduga telah menjual satu unit traktor roda empat yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp275.181.785,00.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/53/XII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, yang dilaporkan pada 6 Desember 2024.



