Scroll untuk baca artikel
CianjurDaerahHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Polres Cianjur Ungkap Kasus Begal Pelajar di Sukaluyu, Satu Pelaku Anak Diamankan Dua Rekan Masih Diburu

25
×

Polres Cianjur Ungkap Kasus Begal Pelajar di Sukaluyu, Satu Pelaku Anak Diamankan Dua Rekan Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Hasil penyidikan kemudian mengarah kepada seorang anak berinisial AS (15), pelajar kelas III SMP asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Karena masih berstatus anak, proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dua Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Selain mengamankan pelaku anak, Satreskrim Polres Cianjur juga telah mengidentifikasi dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial P (20) dan S (19). Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian dan masih terus diburu oleh petugas. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi, yakni ayah korban selaku pelapor, korban, serta dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

Polisi Sita Celurit hingga Kendaraan Pelaku

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya:

  • Dua bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu.
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario merah milik korban.
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan para pelaku.
  • Satu buah jaket hitam.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan pelaku, penyidik menyimpulkan aksi tersebut dilakukan sedikitnya oleh tiga orang menggunakan satu sepeda motor.

Para pelaku diduga sengaja mengancam korban menggunakan senjata tajam agar korban meninggalkan kendaraannya sehingga mereka dengan leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Atas perbuatannya, pelaku anak dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yakni pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk mempermudah pencurian atau menguasai hasil kejahatan.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, dengan penerapan terhadap pelaku anak tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Cianjur Terus Kembangkan Penyidikan

Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *