Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Toraja Utara Ringkus Pelaku Dugaan Pemerkosaan Mahasiswa di Pangli

1502
×

Polres Toraja Utara Ringkus Pelaku Dugaan Pemerkosaan Mahasiswa di Pangli

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Tak sampai 1×24 jam setelah kejadian, Personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean, jelasnya.

“Jadi setelah menerima laporan Korban, langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan, Jumat (12/01/2024) siang” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menambahkan tersangka ANR (26) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)