
Ara Komara Sujana secara tegas mengingatkan para PPATS akan pentingnya “title of compare”, yaitu kemampuan untuk membandingkan, menyandingkan, dan meneliti dengan sebaik mungkin segala hal yang akan dituangkan dalam akta tanah.
Akta itu produk hukum harus autentik. Autentik itu apa? Benar transaksinya, jenis peralihannya benar, yakin subjeknya benar, yakin perpajakannya,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menyoroti bahwa titik rawan atau embrio permasalahan dalam pertanahan seringkali bermula dari akta yang tidak autentik atau tidak teliti.
Dengan gamblang, Sujana mengakui bahwa beberapa permasalahan pertanahan di instansinya berasal dari akta yang dibuat oleh PPATS.
“Semoga itu tidak terjadi ke depan. Yang penting, bapak-bapak sekalian, pada akhirnya kalau ada koreksi hukum itu akan kembali ke bapak-bapak sekalian. Kalau sudah begitu, kita akan melekat tanggung jawab sampai kapan pun,” tegasnya, seraya memberikan contoh kasus di Polda terkait akta tahun 2000-2001.



