Seperti Kepala Desa.
Ara Komara Sujana juga mengingatkan agar para PPATS tidak sekadar percaya pada protokol atau konsep yang dibuat oleh pihak lain, seperti kepala desa.
“Yang bikin kan kepala desa, telepon Pak Camatnya tinggal tanda tangan. Saya harap kalau ada apa-apa, enggak ada cerita Pak Camat saya tidak tahu. Sebagai PNS, ini saya katakan saja yang konsep begini enggak bisa, Pak. Hukum itu akan melekat di Bapak sekalian, ingat itu,” tegasnya, menyoroti pentingnya verifikasi langsung dan pemahaman mendalam terhadap isi akta.
Aspek perpajakan juga tidak luput dari perhatian. Ara Komara Sujana menekankan perlunya ketelitian agar tidak terjadi “loss income” atau kerugian bagi negara.
Ia menggarisbawahi pentingnya kelengkapan dokumen yang dilampirkan, khususnya saat mengurus akta dari Letter C.
“Kalau bisa yang dilampirkan ke bapak itu pada saat mau menandatangani fotokopi Letter C-nya, Pak. Jangan salinannya. Kalau salinannya, diketahui desa kapan pun bisa dibikin originalnya tidak ada,” jelasnya, menyoroti potensi manipulasi data.
Ara Komara Sujana juga menjelaskan bahwa peran PPATS sangat membantu karena mereka memiliki rentang yang lebih luas dalam pembuatan akta, termasuk dari Letter C dan sertifikat yang sudah terdaftar.
“Ruangnya lebih luas sebetulnya untuk para PPATS bisa membikin akta dari Letter C, bisa juga membikin akta dari yang sudah terdaftar atau bersertifikat,” ungkapnya.



