Respons Cepat Tim Konsultan Hukum RSUD Cimacan Evakuasi Bayi Gizi Buruk dari Keluarga Tak Mampu

Spread the love


CIANJUR – Tim Konsultan Hukum RSUD Cimacan menunjukkan kepedulian yang luar biasa terhadap kondisi kesehatan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Cianjur.

Dengan respons cepat dan koordinasi antar instansi, tim ini berhasil mengevakuasi seorang bayi penderita gizi buruk dari keluarga prasejahtera di Kampung Lebak Muncang, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, untuk mendapatkan perawatan intensif di RSUD Cimacan.

Menurut Firli Sopirmas, salah satu anggota Tim Konsultan Hukum RSUD Cimacan, informasi mengenai kondisi bayi tersebut pertama kali diterima pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. .

“Kami mendapatkan kabar dari warga setempat terkait adanya pasien bayi yang menderita sakit gizi buruk, di mana keluarga pasien tersebut termasuk kategori orang yang tidak mampu,” jelas Firli Sopirmas.

Mendengar kabar memprihatinkan tersebut, Tim Konsultan Hukum RSUD Cimacan segera mengambil tindakan proaktif.

Mereka langsung menanggapi serius informasi itu dan bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait demi memastikan penanganan yang optimal bagi sang bayi.

“Alhamdulillah, pada hari Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, kami bersama-sama dengan pihak-pihak terkait dapat mengunjungi kediaman pasien di Kampung Lebak Muncang RT 04 RW 10, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas,” ujar Firli dengan nada lega.

Langsung Diikuti Dengan Tindakan Penjemputan.!

Kunjungan ini bukan hanya sekadar melihat kondisi, tetapi juga langsung diikuti dengan tindakan penjemputan.

Bayi tersebut segera dibawa ke RSUD Cimacan untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang solid antarberbagai pihak.

Firli Sopirmas secara khusus menyampaikan apresiasi kepada instansi dan individu yang telah bergerak cepat memberikan bantuan.

Adapun pihak-pihak yang terlibat aktif dan cepat tanggap dalam membantu menyelamatkan bayi tersebut antara lain:

* Tim Konsultan Hukum RSUD Cimacan, yang mewakili komitmen RSUD Cimacan dalam pelayanan sosial.
* Puskesmas Cipanas, yang langsung dipimpin oleh kepalanya beserta jajaran tim medisnya.
* Pemerintah Desa Batulawang, yang diwakili langsung oleh Kepala Desa Batulawang.
* Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, yang memberikan dukungan penting dalam pendataan dan penanganan sosial keluarga.
* Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, yang diwakili oleh dr. Nenden, menunjukkan peran vital dalam koordinasi kesehatan daerah.

Khususnya Bagi masyarakat Yang Paling Rentan.!

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian dan kerja sama antarinstansi dapat membawa perubahan signifikan dalam menyelamatkan nyawa, khususnya bagi masyarakat yang paling rentan.

RSUD Cimacan, melalui Tim Konsultan Hukumnya, berharap kejadian serupa dapat terus ditangani dengan sigap berkat kolaborasi yang kuat dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

Komitmen terhadap pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan menjadi prioritas, terutama bagi mereka yang membutuhkan uluran tangan.(dkh/rik)