Rugikan Keuangan Negara Rp. 717. 799 Juta, Kejari Tulang Bawang Tangkap Ketua Yayasan PKBM Raden Intan

Spread the love
JADI TERSANGKA : Ketua Yayasan Raden Intan ditangkap Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Tulang Bawang

LAMPUNG,- Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan

Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan

pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

TANGKAP: Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Tangkap Ketua Yayasan Raden Intan

“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,” papar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya Kepada Redaksi Infonawacita.or.id, kamis (03/24), siang tadi.

lebih lanjut Djati menyampaikan, Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024,

Rugikan Keuangan Negara Rp. 171.799 Juta Ketua Yayasan Ditangkap Kejaksaan

Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA. 2022 s/d 2023;
penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Kerugian Negara diperkirakan. sebesar Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah),” ucapnya.
Modus yang dilakukan Tersangka antara lain, Kata Djati merupakan tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up.
Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Tandasnya.(rls/rik)