Sahabat Polisi Indonesia, Pelaku Harus Diberikan Hukuman Setimpal

Spread the love

JAKARTA,- Dirkum PPA DPN SPI Dewi Intan, S.H, sangat menyangkan dengan adanya dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang telah dilaporkan di Polresta Metro Jakarta Timur.

Tindakan tersebut, harus ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan pasal 80 UU RI No 35 tahun 2024 tentang Perlindungan anak.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian, agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.agar diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya,” Pinta Intan, kepada Redaksi Infonawacita.or.id, sabtu (13/11) di Jakarta.

Ditambahkan Intan, perbuatan pelaku sudah kelewatan batas, melakukan kekeran terhadap anak dibawah umur. Tanpa ada belas kasihan sedikitpun, padahal diketahui anak tersebut tidak normal (keterbelakangan mental).

“Pelaku harus segera ditangkap, jangan diberikan celah untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” ucap Intan.

Seperti mana tertuang dalam LP/B/2020/XI/SPKT/RES/JAKTIMPMJ berikan telah terjadi tindikan kekerasan Fisik terhadap anak yang dilakukan terlapor. (*)