Juang menambahkan Para tersangka Bandar Narkotika tersebut dijerat dengan 114 ayat 2 Jo 112 ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman seumur hidup.
Sat Narkoba Polres Cianjur Ungkap 10 Bandar Narkoba Dalam Tiga Minggu Terakhir
redaksi991 min baca


