“Kita dapati lokasinya dan langsung dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan Kp. Rancagoong Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur” terang kasat
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 15 bungkus plastik warna hitam yang masing-masing berisi 40 kantong minuman keras jenis roso-roso dengan jumlah keseluruhan sebanyak 600 plastik minuman roso-roso siap edar, 3 dus kukubima warna merah rasa jeli, 1 dus kukubima warna ungu rasa anggur dan 14 galon yang berisikan air mineral.


