CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, kembali menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tanpa Hak atau Tanpa Ijin, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol jenis roso – roso, Jum’at (13/11/2020).
Baca Juga Ini Lanjutkan Sinergi dengan Pasar Modal, BCA Teken Kerja Sama
Powered by Inline Related Posts
Kasat Narkoba Polres Cianjur IPTU Ali Jupri mengtakan bahwa pengungkapan miras tersebut berawal dari laporan infomasi masyarakat.


