CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, kembali menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tanpa Hak atau Tanpa Ijin, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol jenis roso – roso, Jum’at (13/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Cianjur IPTU Ali Jupri mengtakan bahwa pengungkapan miras tersebut berawal dari laporan infomasi masyarakat.
“Jadi awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial AS tanpa hak atau tanpa ijin mengedarkan minuman beralkohol jenis roso-roso.” terang Ali
Setelah mendapatkan laporan tersebut satuan narkoba Polres cianjur langsung bergerak cepat meninjau lokasi tersebut.
“Kita dapati lokasinya dan langsung dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan Kp. Rancagoong Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur” terang kasat
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 15 bungkus plastik warna hitam yang masing-masing berisi 40 kantong minuman keras jenis roso-roso dengan jumlah keseluruhan sebanyak 600 plastik minuman roso-roso siap edar, 3 dus kukubima warna merah rasa jeli, 1 dus kukubima warna ungu rasa anggur dan 14 galon yang berisikan air mineral.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya kita dibawa ke kantor dan akan di jerat dengan Perda No. 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” pungkasnya. (rls/Denni Krisman)