Delapan Terbukti PSK, Satu Dipulangkan
Hasil asesmen menunjukkan delapan orang dipastikan sebagai pekerja seks komersial (PSK), sementara satu orang lainnya dipulangkan ke keluarga karena hanya berada di kos-kosan tanpa bukti keterlibatan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pasangan yang diduga berbuat mesum di dalam kos-kosan. Para pelanggar dikenakan sanksi sesuai Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat.



