Modus Operandi
Polisi menyebutkan modus para pelaku adalah dengan mengedarkan, menjual, serta menyalahgunakan narkotika. Untuk kasus OKT, para pelaku memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi maupun keahlian di bidang farmasi.
Jerat Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang, Kasus sabu & tembakau sintetis Pasal 114 ayat (1)(2), Pasal 112 ayat (1)(2), Pasal 132 UU No. 35/2009 → hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Kasus ganja Pasal 114 Jo Pasal 111 UU No. 35/2009 → hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Kasus psikotropika Pasal 62 UU No. 5/1997 → hukuman maksimal 5 tahun penjara & denda Rp100 juta.
Kasus OKT Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan → hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.



