Komitmen Pemberantasan Narkoba
Polres Cianjur menegaskan komitmennya melaksanakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Bagi pengguna, penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui Team Asesment Terpadu (TAT) yang mengarah pada rehabilitasi, sesuai Perpol 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Saat ini, masih terdapat 40 kasus yang belum masuk tahap 2, terdiri dari 11 kasus sabu, 2 kasus ganja, 11 kasus tembakau sintetis, dan 16 kasus OKT.
“ASN, pelajar, hingga masyarakat umum menjadi target pencegahan agar lingkungan kita benar-benar bersih dari narkoba,” pungkas AKP Tatang.(dkh/rik)



