Ketua MK Suhartoyo, Sengketa PHPU Pilkada Cianjur Tidak Dapat Dilanjutkan.!

Spread the love

 

HADIRI : Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait, Erlang Rio Pratma, S.H,M.H dan Firly Sopirmas, S.H menghadiri sidang PHPU Pilkada Cianjur/ Foto Istimewa;

*Wahyu-Ramzi Melenggang Kepelantikan

JAKARTA,- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutus tidak dapat diterima terhadap permohonan Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024.

Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada Rabu malam (5/2/2025).

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Untuk Mengajukan Permohonan.!

dilansir dari websate mkri, Putusan demikian dijatuhkan lantaran Majelis Hakim Konstitusi menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal itu disebabkan persyaratan ambang batas selisih perolehan suara yang tidak terpenuhi.

“Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara adalah 0,5 persen atau setara 5.338 suara. Akan tetapi, Pemohon memperoleh 417.774 suara,” ucap Suharto.

Sedangkan Pihak Terkait, Kata Suhartoyo. (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 2 Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi) sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 442.321 suara.

Meski tipis, yakni hanya 2,3 persen (24.547 suara), akan tetapi selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tetap melewati ambang batas. Karena itulah Majelis menyatakan Pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Cianjur 2024.

Pemohon Tidak Dapat Menyakinkan Majlis Terkait Dalil-Dalil Permohonan Yang Diajukan.!

“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Ketentuan Pasal 158 tersebut pun tidak dapat dikesampingkan karena Pemohon tidak dapat meyakinkan Majelis terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan, ”Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus,” jelas Guntur.

PUTUSAN : Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait, Paslon Wahyu-Ramzi, Erlang Rio Pratama, S.H,M.H menghadiri pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Kontitusi/ foto istimewa;

Terpisah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Wahyu-Ramzi, Erlang Rio Pratama, S.H, M.H mengatakan putusan yang dibacakan majlis hakim sangat memuaskan serta terbukanya tiket untuk memuluskan klien kami Wahyu-Ramzi menjelang pelaksanaan pelantikan sebagai Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur terpilih.

“Terimakasih Ketua Majelis Hakim telah memutus dengan seadil-adilnya. Dan sekaligus mengakhiri sengketa perselisihan PHPU Cianjur terhadap sengketa Pilkada 2024” ucap Erlang;

Perkara PHPU Pilkada Cianjur Tidak Dilanjut, Wahyu-Ramzi Menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih.!

lebih Lanjut, Erlang menyampaikan. Dengan tidak dapat diterimanya gugatan Pemohon atas hasil sengketa Pilkada Cianjur, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan.

“karena putusan MK itu final dan mengikat, maka dengan tidak dapat diterimanya permohonan Pemohonan. Sengketa Pilkada Cianjur, tidak dapat dilanjutnya. Dan Pasangan Wahyu-Ramzi dapat dinyatakan sebagai pemenang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih” pungkasnya.(*/rik)