Dengan adanya sosialisasi tersebut, pemerintah daerah menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat pendidikan karakter berbasis keagamaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
Pemberlakuan persyaratan ijazah MDTU dan TPQ bagi calon peserta didik SMP/MTs sederajat diyakini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan generasi muda Cianjur yang beriman, bertakwa, berkarakter, serta siap menghadapi berbagai tantangan masa depan.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi ikhtiar bersama dalam mewujudkan Kabupaten Cianjur yang semakin maju, religius, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan nilai-nilai moral dan budaya yang menjadi jati diri masyarakatnya.(dkh)



