Sekda Cianjur, Ahmad Rifa’i Azhari, menjelaskan bahwa perizinan tersebut mencakup persyaratan dasar serta sertifikat standar yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan gizi.
“Seluruh SPPG agar segera memenuhi dan melengkapi persyaratan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan kegiatan operasional berjalan secara legal, tertib, serta memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Persyaratan Dasar dan Standar Teknis Harus Dipenuhi
Adapun persyaratan dasar yang wajib dipenuhi meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan berupa SKPPLH, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).



