Dengan adanya kebijakan ini, seluruh penyelenggara layanan gizi diharapkan mampu lebih taat regulasi, profesional, serta memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. (dkh)
Sekda Cianjur Terbitkan Edaran, SPPG Wajib Lengkapi Perizinan dan Standar Higiene
redaksi992 min baca



