Selain itu, SPPG juga diwajibkan memenuhi standar higiene sanitasi dan pengelolaan lingkungan, di antaranya kepemilikan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi bagi penjamah makanan, hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Standar Tambahan: Halal hingga Keamanan Pangan
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong pemenuhan standar tambahan guna meningkatkan kualitas layanan, seperti sertifikat halal, sertifikasi chef, hingga penerapan sistem keamanan pangan berbasis Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan ISO 22000:2018.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian melalui penerapan standar ISO 45001 serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Ancaman Sanksi Administratif
Pemkab Cianjur menegaskan akan memberikan sanksi administratif bagi SPPG yang tidak memenuhi kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.



