Proses Penanganan Dinilai Terlalu Cepat
Lebih lanjut, Rolas menyoroti cepatnya proses hukum yang dialami kliennya. Ia menyebut, sejak laporan dibuat hingga penetapan tersangka dan penahanan, seluruh proses berlangsung dalam waktu kurang dari tiga bulan.
“Ini menyangkut status seseorang sebagai tersangka, yang tentu berdampak besar terhadap nasib seseorang. Dalam pengalaman saya sebagai pengacara, ini termasuk proses paling cepat yang pernah saya temui,” ujarnya.
Rolas bahkan menyebut proses tersebut sebagai “rekor” dalam kariernya.
“Rekor paling top selama saya menjadi pengacara. Dari pelaporan, penetapan tersangka, hingga penahanan, tidak sampai tiga bulan,” pungkasnya.
Sidang Dilanjutkan Besok
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan praperadilan pada hari berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak kuasa hukum PT WKM atas tanggapan yang telah disampaikan oleh pihak termohon.
Perkara praperadilan ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.(*)



