Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penyidikan
Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, mengatakan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk menguji sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik hingga akhirnya menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, kliennya sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemasangan patok di lahan milik pihak lain.
“Perkara ini sangat unik. Kenapa? Karena belum ada salinan resmi putusan dari majelis hakim, tetapi klien kami sudah dilaporkan, diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di muka pengadilan,” ujar Rolas kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Pengadilan Dipertanyakan
Rolas menilai seharusnya proses pelaporan dugaan keterangan palsu dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum atau setidaknya setelah salinan putusan resmi tersedia.
Ia mengungkapkan bahwa saat mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, penyidik menunjukkan sebuah dokumen yang disebut sebagai putusan pengadilan. Namun, menurutnya, dokumen tersebut belum jelas asal-usulnya.
“Ketika kami melakukan pendampingan di Polda Metro Jaya, penyidik menunjukkan putusan pengadilan. Padahal kami sendiri tidak tahu putusan itu diperoleh dari mana,” tegasnya.
Rolas juga menyebut bahwa saat laporan tersebut dibuat, perkara pokoknya masih berjalan di persidangan.
“Laporan itu dilakukan pada bulan November, sementara putusan perkara baru keluar pada bulan Desember. Jadi kami juga mempertanyakan alat bukti apa yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya.



