- Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Verifikasi dan Validasi Jumlah Murid serta Rombongan Belajar.
- Peraturan Bupati Cianjur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan SPMB.
- Petunjuk Teknis SPMB Kabupaten Cianjur Nomor 4003.5/302.I/Disdikpora/2026.
Disdikpora menegaskan seluruh sekolah wajib menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekolah Negeri Dilarang Memungut Biaya Pendaftaran
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdikpora kembali menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru di sekolah negeri tidak dipungut biaya.
Seluruh pembiayaan penyelenggaraan SPMB dibebankan kepada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga calon peserta didik maupun orang tua tidak dibebani biaya pendaftaran ataupun pungutan lainnya.
“Seluruh pembiayaan penyelenggaraan SPMB dibebankan kepada anggaran BOS. Apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat segera melaporkannya,” tegas Ruhli.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, setiap sekolah diwajibkan membentuk panitia SPMB lengkap dengan tim penanganan pengaduan masyarakat.



