Jalur Afirmasi dan Prestasi Diatur Ketat
Ruhli menjelaskan jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dibuktikan melalui KIP, PIP, PKH, maupun dokumen resmi lainnya.
Selain itu, jalur afirmasi juga dapat digunakan oleh penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan administrasi.
Adapun jalur prestasi pada jenjang SMP mempertimbangkan nilai rapor, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), peringkat kelas, prestasi akademik seperti OSN, hingga prestasi non-akademik seperti O2SN, FLS2N, tahfidz Al-Qur’an, dan kegiatan kepramukaan.
“Prestasi peserta didik akan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan sistem penilaian yang jelas dan terukur. Semua proses dilakukan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Disdikpora Siapkan Sistem Pengaduan dan Pengawasan
Untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB, Disdikpora Kabupaten Cianjur menyiapkan mekanisme pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat.
Laporan dapat disampaikan melalui satuan pendidikan, tim pengaduan Disdikpora, maupun kanal resmi SPMB Kabupaten Cianjur.
Ruhli juga mengingatkan seluruh calon peserta didik dan orang tua agar tidak melakukan pemalsuan dokumen persyaratan.
Menurutnya, apabila ditemukan data yang tidak benar, maka proses penerimaan dapat dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



