PKBM AF: Temuan jauh lebih besar terjadi di lembaga ini, di mana pertanggungjawaban sebesar Rp58.500.000,00 diketahui tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Tindak Lanjut dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Meskipun terdapat temuan pelanggaran, laporan BPK mencatat telah ada langkah proaktif dari salah satu pihak. PKBM NF dilaporkan telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp13.000.000,00 pada 15 Mei 2025 lalu.
Namun, untuk temuan di PKBM AF dan SDN Nyalindung 1, proses penyelesaian dan pertanggungjawaban masih terus dipantau oleh otoritas terkait.



