
Lanjut Jurist, Hasil penghitungan kerugian keuangan negara menunjukkan bahwa jumlah kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA 2017 adalah sebesar Rp 4.421.302.465,-.
Kerugian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya perbedaan harga terhadap 1 (satu) item pekerjaan yang sama, yaitu pekerjaan Curtain Wall antara RAB (Engineering Estimate) dengan Bill of Quantities (BoQ).
Perbuatan ketiga tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
“Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan yang dimulai hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025 sampai tanggal 06 April 2025,” ucapnya.
Pihak penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini lebih lanjut.Pihak penyidik juga akan meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang terkait dengan kasus ini.
” diharapkan kasus korupsi ini dapat diungkap secara tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Jurist.(rls/rik)



