PEMATANG SIANTAR,– Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan konferensi pers terhadap Pengembalian kerugian keuangan negara.
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017.
“Penyidik Pidana Khusus Kami, telah menerima Pengambalian Kerugian Keuangan Senegera senilai Rp. 1.221.220.500, dari Tersangka berinisial M,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pemantang Siantar, JURIST PRECISELY, kepada Wartawan Jum’at (23/04) sore tadi.
Tersangka M yang sebelumnya merupakan General Manager PT. Graha Sarana Duta (PT. GSD) Area I Operation Medan. M berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT, SARLINAA SAPUANG untuk melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017.
Pengurusan IMB Dan Penyusunan AMDAL
Bahwa Dana pengurusan IMB dan Penyusunan AMDAL tersebut menggunakan Anggaran Perencanaan Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Sejumlah Rp.1.150.000.000.- (satu milyar seratus limapuluh juta rupiah).
Bahwa M telah ditetapkan Sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor:1098/L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan
Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017,
“dengan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Kerugian Negara dalam Pengadaan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan
AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-O1/L.2.7/H.1.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 adalah sejumlah Rp.1.106.220.500,00 (satu milliar seratus enam juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus)
Pajak Pertambahan Nilai PPN Belum Dibayarkan Rp. 115 Juta
ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dibayarkan senilai Rp.115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah)
“sehingga total kerugian keuangan negara yang akan dikembalikan adalah senilai Rp.1.221.220.500,- (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)” pungkasnya.(rik)